Pihak sekolah SDN Kaliasin II Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang memastikan aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah itu akan kembali normal. Kepastian itu diperoleh setelah pihak sekolah, aparat kepolisan dengan warga yang telah melakukan penyegelan tiga ruang kelas sekolah tersebut sebelumnya
.
Salah seorang Guru SDN Kaliasin II, Adi mengaku berdasarkan informasi yang diterimanya hasil pertemuan antara perwakilan warga yang menuntut ganti rugi, aparat kepolisian, pihak sekolah dan lainnya menghasilkan keputusan positif. Yakni kelas yang disegel boleh digunakan kembali, namun persoalan ganti rugi tetap akan diproses lebih lanjut.
“Hasilnya memutuskan tiga lokal kelas yang sebelumya disegel bisa digunakan lagi